--> Skip to main content

16 Perbedaan Pria dan Wanita dalam Tinjauan Islam

Saat ini banyak orang yang menyamakan wanita dengan pria dalam segala aspek kehidupan. Sehingga menurut mereka, karena kesejajaran itu wanita pun bis a menjadi pemimpin pria. Mereka yang nota bene disebut cendekiawan muslim itu- lalu mengkampanyekan pandangan ini acap kali disebut kesetaraan gender- melalui berbagai media cetak dan elektronik. Mereka tak peduli meski pendapat itu menjungkirbalikkan hukum-hukum Islam.


Islam telah mengatur secara sempurna, rinci dan tuntas tentang perbedaanhukum antara wanita dengan pria dalam segala aspek kehidupan. Dan secara umum, laki-laki memiliki tugas yang lebih kompleks, bertanggungjawab memimpin dan melindungi. Sedang wanita memiliki tugas-tugas khusus yang sangat mulia dan menjaga kehormatannya. Di antara prinsip-prinsip perbedaan kedua jenis makhluk itu adalah:

➽ Allah berfirman, artinya: "Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan." (Ali Imran: 36). Sesungguhnya, tanpa dalil lain ayat ini sudah cukup untuk memberi garis perbedaan yang tegas antara wanita dengan pria. Tetapi, karena kasih sayang Allah kepada hambaNya, sampai hal-hal yang kecil pun, perbedaan itu dijelaskan kepada kita.

➽ Allah berfirman, artinya: "Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan aaripada isterinya." (Al-Baqarah: 228). Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga. (Al-Qur'an dan Terjemahnya, Depag RI, hal. 55);

➽ Allah berfirman, artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagikaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)." (An-Nisa': 34). Ayat ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa laki-laki lah yang memimpin wanita. Ini berarti laki-laki harus mengurus, menjaga dan melindungi wanita. Oleh sebab itu, tugas laki-laki menyangkut seluruh sektor kehidupan. Sedang kaum wanita memiliki tugas-tugas khusus sesuai kodratnya. Tetapi jika dijungkirbalikkan, mayorits wanita bekerja di kantor bersama laki-laki, terjadilah bencana generasi yang menakutkan; anak-anak tawuran, menjarah bahkan membunuh, juga implikasi lain karena fungsi ibu tidak berperan. Dan itu biaya sosialnya jauh lebih besar daripada jika seluruh gaji wanita yang bekerja di luar aimah dikumpulkan.

➽ Derajat paling tinggi diberikan kepada laki-laki, yaitu derajat kenabian. Semua nabi adalah laki-laki. Derajat kepemimpinan tertinggi itu ada pada laki-laki, karena nabi atau rasul adalah pemimpin umatnya. Allah berfirman, artinya: "Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka." (Al-Anbiya': 7).

➽ Laki-laki menjadi khalifah atau pemimpin tertinggi. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi dari Abu Bakrah: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahlum kepemimpinan mereka kepada seorang wanita." (HR. Al-Bukhari, shahih).

➽ Wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki. "Adapun wanita, maka tidak sah bagi laki-laki untuk menjadi makmumnya, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, demikian menurut pendapat para fuqaha' pada umumnya." (Asy-Syarhul Kabir, 2/33).

➽ Hadits Ibnu Mas'ud, artinya: "Akhirkanlah mereka (wanita), sebagaimana Allah mengakhirkan  mereka." (Lihat Fathul Qadir, 360). Berdasarkan hadits di atas, juga hadits-hadits lainnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa wanita tidak dibenarkan memegang kepemimpinan, baik dalam imamah kubra, khilafah, shalat ataupun lainnya yang melibatkan laki-laki. (Lihat, Al-Ahkam Allati Tukhaliju Fihal Mar'atu Ar-Rajul,hal. 132)

➽ Laki-laki wajib jihad, wanita tidak. Di antara dalilnya adalah bahwa suatu ketika Aisyah : "Wahai Rasulullah, kita memandang bahwa jihad adalah amal yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tidak boleh berjihad? Beliau menjawab, 'Tetapi sesungguhnya jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah haji mabrur." (HR. Al-Bukhari).

➽ Allah berfirman, artinya:  "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat." (An-Nisa': 3). Dalam ayat ini, Allah lebih menegaskan tentang kemampuan laki-laki di atas wanita, di mana Allah membolehkannya menikahi empat wanita sekaligus, jika ia memandang dirinya ,bisa berlaku adil. Keutamaan ini tidak diberikan kepada wanita, karena jika wanita menikah dengan lebih dari satu suami maka akan terjadilah percampuran nasab dan bencana sosial, di samping karena memang secara kodrati wanita adalah lemah.

➽ Dalam hal waris, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Allah berfirman, artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki soma dengan bagian dua orang anak perempuan." (An-Nisa': 11). Di antara hikmah pembagian ini wallahu a'lam adalah karena seorang anak laki-laki kelak akan menikah dan menafkahi keluarga, isteri dan anak-anaknya. Adapun isteri, maka sesen pun ia tidak berkewajiban menafkahi keluarga dari kantongnya sendiri.

➽ Saksi satu orang laki-laki sama dengan dua orang perempuan. Allah berfirman, artinya: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai." (Al-Baqarah: 282).

➽ Laki-laki bisa menjadi wali nikah, perempuan tidak. Laki-laki bisa menikahkan dirinya sendiri, perempuan tidak, ia hams dengan wali. Disebutkan, 'Wanita tidak bisa menikahkan dirinya. Artinya, ia tidak bisa dimiliki (suami) secara langsung, baik dengan izinnya atau tidak. Karena itu ia harus dinikahkan oleh walinya. (Lihat, Mughnil Muhtaj dalam pasal masalah ini). Dalil dan pembahasan selengkapnya masalah ini banyak dimuat dalam kitab-kitab fiqih.

➽ Nabi bersabda: "Janganlah laki-laki menyendiri dengan wanita kecuali bersama mereka mahram (wanita) itu. "(HR. Al-Bukhari dan Muslim).Hadits ini dengan tegas membedakan pergaulan laki-laki dengan wanita. Dalam pergaulan sosial yang melibatkan laki-laki, wanita haruslah ditemani mahramnya, baik pihak suami atau saudara-saudaranya. Jika tidak, maka akan terjadilah fitnah dan bencana. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita kecuali pihak ketiganya adalah syetan." (HR. At-Tirmidzi). Hal ini berbeda dengan laki-laki yang sama sekali tidak ada batasan masalah mahram dalam pergaulan sosial.

➽ Ada aturan-aturan khusus bagi wanita dalamhal keluar rumah:

  • Boleh keluar karena kebutuhan yang sesuai syari'at.
  • Dengan izin suami atau wali atau ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau pamannya.
  • Menutup aurat sesuai syari'at
  • Tidak memakai wangi-wangian, bahkan meskipun ke masjid atau tempat shalat lainnya.
  • Tidak boleh berdesakan dengan lelaki.
  • Tidak boleh naik haji kecuali didampingi oleh suami atau mahramnya.
  • Tidak boleh berpakaian seronok bagai pakaian perempuan nakal yang menggoda laki-laki. Juga pakaian ketat yang membentuk lekuk-lekuk tubuh, atau pun tipis sekali, sehingga terbayang kulitnya.
➽ Laki-laki tidak memiliki halangan sebagaimana wanita, seperti haidh, melahirkan, nifas, menyusui dll. Karena itu ada hukum-hukum khusus bagi wanita dalam masalah beban syari'at. Ketika haidh dan nifas mereka tidak dibolehkan shalat maupun puasa. Inilah di antaranya yang menunjukkan kelemahan wanita dibanding pria, baik secara agama maupun fisik. Sungguh berbeda antara orang yang shalat sepanjang hayatnya dengan orang yang pada sebagian hidupnya tidak shalat. Juga berbeda antara orang yang puasa Ramadhan dari awal bulan hingga akhirnya dengan orang yang tidak tuntas berpuasa pada bulan yang mulia tersebut. Di samping itu, ketika haidh, hamil dan nifas seorang wanita dalam kondisi fisik, psikis maupun pikiran yang kurang sempurna untuk mengemban suatu tugas.

➽ Diyat (ganti/tebusan) wanita terbunuh adalah separoh diyat laki-laki, yakni 50 onta, sedangkan laki-laki 100 onta. Ini bukan karena nilai manusianya yang berbeda, namun -wallahu 'alam- karena kerugian dalam hal beban keluarga ataupun waris yang memang ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Disebutkan dalam hadits Mu'adz bin Jabal  bahwasanya Rasulullah IH bersabda: "Diyat wanita adalah separoh diyat laki-laki." (Lihat Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, 10/192).

Masih puluhan lagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang semuanya berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Namun itu bukan berarti Islam berlaku tidak adil terhadap wanita, justeru sebaliknya, itulah hakikat keadilan dan sarana yang memuliakan wanita dengan tidak membebankan sesuatu di luar kodratnya. Danperluditegaskan, dalam hal-hal yang tidak ada ketentuan khusus menurut syari'at antara laki-laki dan perempuan maka mereka adalah sama.

Allah berfirman, artinya: "Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan. "(An-Nahl: 97).

Di sinilah pentingnya melihat secara utuh persoalan tentang perbedaan wanita-pria. Tidak berlaku sembrono sehingga menyetarakan wanita-pria dalam segala hal atau sebaliknya, merendahkan wanita sama sekali. Dan hanya syari'at Islam yang mampu memberikan konsep ideal-adil tentang perbedaan wanita-pria. Wallahu'alam.

Sumber: Al-Ahkam Allati TukhalifuFihalMar'atu Ar-Rajul, Sa'd bin Syari' Al-Harby; Polemik Presiden Wanita, Hartono A. Jaiz; Ar-Rasa'ilul Hisan fi Nasha'ihil Ikhwan, Abdullah bin Muhammad dan Ibrahim Al-Hazimi dll. (ain)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar