--> Skip to main content

Judi Dengan Segala Bentuk dan Ragamnya


Di antar tradisi orang-orang jauhilah duhulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa.


Allah berfirman : 


 إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون 





“ Sesungguhnya(minuman) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”( Al Maidah: 90).


Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :


A.apa yang dikenal yanasib ( undian ) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.


B.Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.


C.Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya.bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram.



D. Game Judi Online atau lebih dikenal dengan nama POKER dan nama-nama lainnya
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi ( kasino ) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.


Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa atau Kepala Daerah, sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.

Maka dari itu jauhilah dan jangan mendekati perbuatan judi karena itu sangat berbahaya bayangkan saja berapa banyak orang yang kalah dalam berjudi akhirnya melakukan kejahatan kriminal sperti Mencuri, Menggadaikan Barang milik keluarga tanpa ijin, Hutang dengan niat tidak dibayar, sampai-sampai menjadi seorang perampok. Nauzubillah min dzalik
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar