--> Skip to main content

Hukum Menyerupai Lawan Jenis Dalam Islam


Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.


Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.


Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.


Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas  di sebutkan:

" لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال"


Rasulullah  melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).


Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas  meriwayatkan :
" لعن رسول الله المتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء"


“Rasulullah  melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333)


penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.


Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.


Rasulullah SAW bersabda :


" لعن الله الرجل يلبس لبسة المرأة، والمرأة تلبس لبسة الرجل"



“ Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar