--> Skip to main content

Hukum Mencuri dalam Islam


Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan maksud memiliki barang tersebut dan menikmatinya. Mencuri adalah salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Hampir setiap hari terjadi pencurian dimana-mana dengan latar belakang yang berbeda-beda dan pada umumnya faktor ekonomi. Tabiat mencuri sangat tidak dibenarkan meskipun dengan alasan apapun, karena sangat merugikan orang lain. Hanya orang-orang yang tidak beriman, tidak takut akan siksa Allah, orang-orang yang pemalas dan rakus yang melakukan perbuatan mencuri. Allah berfirman dalam Al-Qur'an sebagai berikut: 


السارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم 


“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebgai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. ( Al Maidah: 38 ).



Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah bersabda :


" لقد جيء بالنار وذلكم حين رأيتموني تأخرت مخافة أن يصيبني من لفحها، وحتى رأيت فيها صاحب المحجن يجر قصبه ( أمعاءه ) في النار، كان يسرق الحاج بمحجنه، فإن فطن له قال : إنما تعلق بمحجني، وإن غفل عنه ذهب به "


“ Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus ( oleh jilatannya ) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan ( tongkat berkeluk kepalanya ) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri ( barang milik ) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya( pergi) “ ( HR Muslim : 904).


Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.


Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.


Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.


Sebagian orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah bersabda : 
" لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده "


Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan ( pencuri ) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).


Setiap orang yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar