Hukum Memalsukan Nasab Anak
Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak bidang persoalan, misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad bin Abi Bakrah di sebutkan :
" من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام"
“Barang siapa mengaku ( bernasab ) kepada selain ayahnya sedang ia mengetahui maka haram baginya surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 8/45).
Jadi menurut ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya menuduhnya berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah bersabda, saat turun ayat mula’anah.
" أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيء ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه احتجب الله منه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين "
“Perempuan manapun yang menggolongkan ( seorang anak ) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri dari padanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya ( sebagai anak yang sah) maka Allah akan menutup diripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” ( HR Abu Dawud, 2/695, lihat Misykatul Mashabih, 3316).
Sebagian istri juga ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah. Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang keras dari Allah.