--> Skip to main content

Hukum Memalsukan Nasab Anak


Menurut syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya. Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokomen penting untuk memudahkan baginya urusannya, Memasulkan nasab ketika menikah tanpa sepengetahuan orang tua kandung dan anggota keluarga dan ini banyak sekali terjadi. Seseorang yang datang ke suatu daerah dan memohon pertolongan kepada orang lain untuk memalsukan identitasnya (memasukkannya dalam anggota keluarga (Kartu Keluarga) orang tersebut) dengan niat untuk bisa menikah dengan mudah karena mungkin pernikahannya tidak disetujui oleh orang tuanya atau dengan tujuan nikah siri. Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.

Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak bidang persoalan, misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad bin Abi Bakrah  di sebutkan :


" من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام"


Barang siapa mengaku ( bernasab ) kepada selain ayahnya sedang ia mengetahui maka haram baginya surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 8/45).


Jadi menurut ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya menuduhnya berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.


Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah bersabda, saat turun ayat mula’anah.



" أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيء ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه احتجب الله منه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين "



Perempuan manapun yang menggolongkan ( seorang anak ) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri dari padanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya ( sebagai anak yang sah) maka Allah akan menutup diripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” ( HR Abu Dawud, 2/695, lihat Misykatul Mashabih, 3316).


Sebagian istri juga ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah. Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang keras dari Allah.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar