--> Skip to main content

Penjelasan Singkat Zakat Fitrah

Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu shadaqah yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan, pada malam hari Raya dan pagi hari-nya. Disebut dengan zakat fitrah karena ia disyari'atkan ketika bulan (Ramadhan) telah sempurna dan pada saat umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa Ramadhan. 


Disyari'atkannya Zakat Fitrah 
Zakat fitrah disyari'atkan ketika puasa Ramadhan (mulai) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab zakat fitrah disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari puasa. Di samping itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi jg dan para sahabat  berpuasa Ramadhan tanpa mengeluarkan zakat fitrah. 

Hukum Zakat Fitrah
Tidak diragukan lagi bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Abdullah bin Umar  berkata:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunai-kan sebelum orang-orang melakukan shalat 'id (hari Raya)." (Muttafaq 'Alaih).

Zakat fitrah tersebut tidak wajib atas bayi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fitrah untuknya tidak mengapa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan  membayarkan 7.akat fitrah buat bayi yang di dalam kandungan.

Zakat fitrah itu wajib dilaksanakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang menjadi tang-gungannya. Seperti isteri dan keluarga, apabila mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri. Akan tetapi apabila mereka mampu melaksanakannya sendiri - sendiri, itu lebih baik karena mereka sendirilah yang dimaksud dalam kewajiban tersebut.

Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali terhadap orang yang mempunyai kelebihan dari keperluannya ketika malam hari Raya dan pagi harinya. jika ia tidak memiliki kelebihan kecuali kurang dari satu sha' maka hendaknya ia dengan kelebihan itu (yang jumlahnya kurang dari sha") membayar zakat fitrahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah it, artinya: "Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu. " (At-Taghabun: 16).

Hikmah Zakat Fitrah
Di antara hikmah zakat fitrah ialah:

  1. Berbuat baik terhadap orang-orang fakir serta mencegah mereka agar jangan sampai meminta-minta pada hari Raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari Raya itu betul-betul menjadi milik semua orang.
  2. Menanamkan sikap rela berkorban dan suka membantu orang lain.
  3. Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah puasa, karena terkadang ada saja kekurangan dalam pelaksanaan ibadah puasa itu, atau melakukan perbuatan sia-sia dan dosa.
  4. Sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat Allah SB berupa kemampuan melaksanakan ibadah puasa secara sempurna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan Ramadhan.
Ibnu Abbas  berkata:

"Rasulullah  telah mewajibkan zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan untuk orang yang miskin, barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat ('id) maka zakatnya diterima, dan barang-siapa mengeluarkannya setelah shalat ('id) maka ia adalah shadaqali biasa." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Daruqufhni, Al-Hakim dan di-shahih-kannya).

Yang Dizakatkan
Adapun  jenis   makanan yang boleh dipergunakan  untuk membayar zakat fitrah ialah makanan pokok, seperti korma, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.

Ibnu Umar berkata, bahwa:
Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadlian satu sha' korma atau gandum, dan gandum pada waktu itu adalah makanan pokok kami sebagaimana dikatakan Abu Sa'id Al-Khudri : "Kami membayar zakat fitrah saat hari Raya pada masa Rasulullah jg satu sha' makanan, dan makanan pokok kami adalah gandum, kismis, keju kering dan korma. "(HR. Al-Bukhari).

Karena   itu   tidak   sah jika yang dibagikan adalah makanan   hewan,   karena Nabi #§ mewajibkan zakat fitrah   itu sebagai pemberi makan untuk manusia bukan untuk hewan. Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Padahal Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak kamipe-rintahkan maka amalan itu tidak diterima." (HR. Muslim)

Di samping itu, membayar harga zakat fitrah itu menyalahi praktek amalan para sahabat. Karena mereka membayar zakat fitrah dengan satu sha'makanan, tidak dengan yang lain. Di samping itu, pada zaman Nabi jjjj§ juga telah ada nilai tukar (uang). Seandainya membayar zakat fitrah dengan uang itu dibolehkan, tentu beliau telah memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makan¬an tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi.

Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan nilai tukar (uang) hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena dalil yang dipergunakan tidak kuat. Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar hal. 158 (Madzhab Syafi'i) disebutkan, 'Tidak sah membayar zakat fitrah dengan nilai nominal (uang), dan para ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.' Adapun ukuran zakat fitrah itu adalah satu sha'-nya. Nabi  atau beratnya kira-kira 2,4 kg.

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika tenggelamnya matahari malam hari Raya. Maka barang-siapa memiliki kewajiban untuk membayarnya pada waktu itu, ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian, bila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari sekali pun beberapa menit, maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah. Tetapi jika meninggal setelah tenggelamnya matahari, maka wajiblah dikeluarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang lahir setelah tenggelam matahari, sekali pun beberapa menit, maka dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, dan jika sebelumnya maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang masuk Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi jika sesudahnya maka tidak wajib atasnya.

Waktu Yang Lebih Utama
Adapun waktu yang diutamakan yaitu pada waktu Shubuh hari Raya tersebut, sebelum shalat 'id. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar:

"Bahwasanya Nabi memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat 'id. " (HR. Muslim dan Iainnya).

 Adapun waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat   fitrah yaitu sehari atau dua hari sebelum 'id. Di dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dari Nabi, ia berkata:
 .
"Adalah Ibnu Umar membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fitrah anakku, beliau berikan kepadayang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum 'id."

Tidak diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat fitrah itu setelah shalat 'id. Jika diakhirkan setelah shalat 'id dengan tanpa 'udzur syar'i, maka ia tidak terhitung sebagai zakat fitrah.

Jika Ada Udzur Syar'i Untuk Membayar Pada Waktunya
Orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrahnya disebabkan adanya udzur syar'i adalah tidak mengapa. Seperti seseorang yang baru mendengar kabar tentang hari Raya secara tiba-tiba, sehingga dia tidak sempat membayar zakat fitrah itu sebelum shalat 'id, atau seseorang yang berharap kepada orang lain yang membayarkannya, kemudian orang tersebut lupa, maka tidak apa-apa kalau dia membayarnya setelah 'id. Karena hal itu termasuk udzur syar'i.

Inti Kewajiban Zakat Fitrah
Yang wajib adalah, zakat fitrah itu harus sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada waktunya sebelum shalat 'id. Bila seseorang berniat membayar zakat untuk seseorang, tetapi dia tidak bertemu orang yang dimaksud atau wakilnya maka ia harus menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerimanya, dan tidak boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.

Di Mana Membayar Zakat Fitrah
Hendaknya  zakat  fitrah itu diserahkan kepada fakir miskin di sekitar tempat ia berada pada waktu dia mendapati hari Raya itu, baik itu tempat tinggalnya atau tempat lain di wilayah kaum muslimin.

Jika seseorang tinggal di suatu wilayah yang tidak ada orang yang berhak menerimanya, maka dia boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah tersebut kepada orang lain untuk ia laksanakan di tempat yang terdapat prang-orang yang berhak menerimanya.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah; delapan golongan sebagaimana yang berhak menerima zakat mal (harta benda), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.

Tetapi karena yang selalu disebut-sebut Rasulullah  dalam kaitannya dengan zakat fitrah adalah kaum fakir miskin, maka merekalah yang harus diutamakan. Bahkan hendaknya tidak ada basa-basi dalam masalah zakat fitrali. Yakni yang semestinya didahulukan untuk menerimanya haruslah orang yang diketahui paling membutuhkan, sehingga tidak mendahulukan ta'mir masjid, ustadz/guru ngaji, sesepuh/pengurus kampung, apalagi dimasukkan ke dalam kas masjid atau sejenisnya.

Zakat fitrah itu dibayarkan kepada beberapa orang fakir atau kepada sata orang miskin saja, karena Nabi  hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah yang boleh diterima seseorang.

Diperbolehkan bagi orang fakir, jika mendapat zakat fitrah dari seseorang untuk membayarkannya sebagai zakat bagi dirinya atau untuk salah satu anggota keluar-ganya apabila ia sendiri telah menakarnya kembali atau diberitahu oleh orang yang membayar zakat fitrah itu bahwa takarannya sudah sempuma dan dia yakin dengan pemberitahuan itu.
Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar