Hukum Merampas Batas Tanah Milik Orang Lain
Menguasai tanah orang lain/menggeser batas tanah termasuk dosa besar, hal ini kerap terjadi ketika tanah yang telah dijual kepada orang lain terjadi perselisihan batas, bisa karena penjual yang tidak jujur dengan menambah/melebihkan batas tanah atau juga tuan tetangga tanah yang rakus akan harta duniawi. Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin Umar disebutkan :
" من أخذ من الأرض شيئا بغير حقه خسف به يوم القيامة إلى سبع أرضين "
“ Barang siapa mengambil tanah ( orang lain ) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari kiamat sampai ke( dasar ) tujuh lapis bumi” ( HR Al Bukhari, lihat fathul Bari : 5/103).
Ya’la bin Murrah berkata, Rasulullah bersabda :
" أيما رجل ظلم شبرا من الأرض كلفه الله أن يحفره ( في الطبراني : يحضره ) حتى آخر سبع أرضين ثم يطوقه يوم القيامة حتى يقضي ببين الناس"
“Siapa yang menzhalimi ( dengan mengambil ) sejengkal dari tanah ( orang lain ) niscaya Allah membebaninya dengan menggali tanah tersebut ( dalam riwayat Ath Thabrani : menghadirkannya ) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengkalungkannya ( di lehernya ) pada hari kiamat sehingga seluruh manusia diadili” ( HR Ath Thabrani dalam Al Kabir,22/270; shahihul jam’: 2719).
" لعن الله من غيّر منار الأرض "
“Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda ( batasan ) tanah” ( HR Muslim).
Termasuk di dalamnya, mengubah batas dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah milik tetangganya.